Senin, 10 Juni 2013

tugas E-gov


Jawaban Mata Kuliah E-Government
Nama        : Lukmannul Hakim
NPM         : 051219009
Dosen       : Prof. Dr. Ir. H. Supli Effendi Rahim, M.Sc


Soal :
1)      Jelaskan apa landasan perundangan yang mewajibkan Instansi Pemerintah RI melaksanakan E-Gov dalam pelayanan publik!
2)      Jelaskan sejarah E-Gov di dunia dan di Indonesia!
3)      Apa manfaat E-Gov dalam penggunaan yang luas?
4)      Apa saja model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai?
5)      Apa saja kunci sukses pelaksanaan E-Gov oleh pemerintah atau swasta/masyarakat?
6)      Jelaskan sistem informasi nasional di Indonesia!
7)      Sebutkan dan jelaskan 5 portal terbaik di dunia.... portal negara mana saja yang anda ketahui!
8)      Nyatakan alamat blog dan apa saja isinya..
9)      Membuat EM4 dengan salah satu metode di blog ini..

Jawaban :

1.      Pada Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia, UUD 45 pasal 28 F, UU No.11 Th.2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal dan UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal.

2.      Sejak Tahun 1990-an beberapa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan yang bekerja disektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan E-Governance adalah “komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang baik menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif. Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen ditingkat tinggi pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan E-Government.

3.     Adapun manfaat E-Government adalah :
a.   Memperbaiki mutu pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis dan industri)
b.  Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN)
c.   Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari
d.  Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan
e.  Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada
f.   Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

4.     Model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai adalah :
a.   Pemerintah – Penduduk (Government to Citizen, G2C)
b.  Penduduk – Pemerintah (Citizen to Government, C2G)
c.   Pemerintah – Bisnis (Government to Business, G2B)
d.  Bisnis – Pemerintah (Business to Government, B2G)
e.  Pemerintah – Pegawai (Government to Employee, G2E)
f.   Pemerintah – Pemerintah (Government to Government, G2G)
g.  Pemerintah – Lembaga nir laba (Government to Nonprofit, G2N)
h.  Lembaga nir laba - Pemerintah (Government to Nonprofit, N2G)

5.     Suksesnya pengembangan E-Government bergantung pada sejumlah faktor yang dikenal dengan istilah elemen sukses (Indrajit, 2012; Sadikin, 2011). Elemen-elemen sukses tersebut merupakan hasil kajian dan riset oleh Harvard JFK School of Government, meliputi :
1.   Dukungan/Support
Hal terpenting dalam hal dukungan adalah dukungan unsur pemimpin. Pimpinan harus memiliki political will (keinginan politis) untuk mengembangkan E-Government. Artinya pemimpin tidak saja harus pintar dalam hal penyusunan konsep, tetapi juga harus menjadi motivator ulung pada fase pelaksanaannya (action).
2.  Kemampuan/Capacity
Adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan E-Government. Ada tiga hal minimum yang paling tidak harus dimiliki oleh suatu pemerintahan dalam rangka mengimplementasikan dan membangun E-Government, yaitu :
a.    Ketersediaan sumber daya yang cukup, terutama yang berkaitan dengan sumber daya finansial
b.    Ketersediaan infrastruktur teknoligi informasi yang memadai karena fasilitas ini merupakan 50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep E-Government.
c.    Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan agar penerapan E-Government dapat sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan.
3.  Nilai/Value
Pelaksanaan E-Government tidak akan ada gunanya bila tidak ada pihak yang diuntungkan, dalam hal ini yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya E-Government bukanlah kalangan pmerintah saja, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan.

6.     Sisfonas di Indonesia sudah sangat jelas dan terarah, pada ruang lingkup pengembangan telah mencakup beberapa hal, yaitu : 1). Kerangka konseptual dan cetak biru, 2). Suprastruktur, 3). Infrastruktur Sistem Informasi,          4). Integrasi sistem informasi nasional, 5). Lembaga pendukung teknis. Namun demikian perlu dilakukan perbaikan yang meliputi tiga hal sebagai berikut : pertama, pengalokasian dana yang memadai untuk pembelian komputer dan untuk instalasi jaringan ke beberapa daerah terpencil. Kedua, perlu dilakukan sensus ulang untuk mendapatkan data warga yang akurat. Ketiga, perlu dilakukan training untuk petugas dan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan cara kerja software. Arah pengembangan kerangka konseptual Sisfonas tidak saja ditujukan memberikan arahan kepada cetak biru Sisfonas melainkan pula memberikan arahan kepada pengembangan cetak biru sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga pemerintah lainnya. Hal ini akan memperluas cakupan pengaruh yang ditimbulkan oleh Kerangka Konseptual Sisfonas sehingga diharapkan mampu untuk menjiwai seluruh pengembangan sistem informasi pemerintahan di Indonesia.

7.     Lima portal terbaik di dunia adalah :
1)    Portal negara Swedia (0.9157) http://www.sverige.se
2)   Portal negara Denmark (0.9134) http://borger.dk/
3)   Portal negara Norwegia (0.8921) http://www.regjeringen.no
Ketiga negara ini termasuk dalam wilayah Eropa Utara yang menggunakan strategi web yang serupa. Mereka memiliki situs utama yang informatif dan terintegrasi dengan kuat, sert situs gateway untuk e-service.
4)   Portal milik pemerintah federal Amerika Serikat (0.8644). Portal USA.gov bersifat komprehensif dan efektif yang semua fiturnya online. Adanya fitur baru seperti banyak RSS feed untuk berita dan informasi lain, mobile government web page yang lengkap dan peningkatan fitur e-rule making untuk konsultasi. Banyak situs dengan fitur yang sama, seperti blog dan wiki yang akan ditemukan pada situs-situs milik departemen Amerika Serikat.
5)   Situs nasional Perancis, www.premier-ministre.gouv.fr. Situs ini sangat kuat dalam menerapkan e-participation dan memiliki fitur-fitur untuk konsultasi online, memiliki portale-government yang terpisah, telah melembagakan time frame untuk merespon pertanyaan-pertanyaan dan email dari penduduk. Situs ini juga banyak news feed dan RSS untuk mengupdate informasi secara kontinyu dari media dan blog.

8.     Blog saya : fennyminggasari.blogspot.com, berisi tentang: biodata diri, catatan mata kuliah e-government, tugas kuliah dan berbagi cerita tentang info sehari-hari yang InsyaAllah bermanfaat bagi kita semua.

9.     Dalam pembuatan EM4, saya menggunakan cara ke lima, yaitu dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut :
1)    Gula pasir 1 kg
2)   Terasi ¼ kg
3)   Dedak 1,5 kg
4)   Ragi tape 15 butir, dan
5)   Air biasa sebanyak 5 liter

Cara Pembuatan :
Air direbus hingga mendidih, lalu angkat dari tungku. Setelah itu masukkan terasi, dedak dan gula pasir, aduk sampai rata. Tunggu 3-4 jam setelah larutan dingin, baru masukkan ragi tepe yang telah ditumbuk halus. Larutan tersebut dimasukkan kedalam ember tertutup rapat dan disimpan ditempat lembab. Kurang lebih 15 hari EM4 siap digunakan.

Membuat EM4


MEMBUAT EM4 

CARA-CARA PEMBUATAN EM4
Sebagai starter mikroorganisme pada proses dekomposer EM4 menjadi begitu penting dalam dunia pertanian organik. Jika kita harus membeli EM4 tersebut harganya lumayan mahal, padahal ada berbagai cara untuk membuat EM4 sendiri dengan harga bahan baku yang sangat murah. Ada lima cara pembuatan EM4 yang dapat kita lakukan sebagai berikut:

CARA ke-1
Bahan - bahan :
Pepaya matang atau kulitnya 0,5 kg
Pisang matang atau kulitnya 0,5 kg
Nanas matang atau kulitnya 0,5 kg
Kacang panjang segar 0,25 kg
Kangkung air segar 0,25 kg
Batang pisang muda bagian dalam 1,5 kg
Gula pasir 1 kg
Air tuak dari nira / Air kelapa 0,5 liter

Cara Pembuatan :
Pepaya, pisang, nanas, kacang panjang, kangkung dan batang pisang muda dihancurkan hingga ukuran menjadi agak halus. Buah harus yang sudah matang atau dapat juga digunakan kulit buah yang tidak dimakan.
Setelah dihancurkan, campuran bahan tersebut dimasukkan dalam ember.
Campurkan gula pasir dan tuak/air kelapa dalam ember tadi dan aduk hingga rata.
Wadah ditutup rapat dan disimpan selama 7 hari
Setelah 7 hari larutan yang dihasilkan dikumpulkan secara bertahap setiap hari hingga habis.
Larutan tersebut disaring dan dimasukkan kedalam wadah yang tertutup rapat. Larutan tersebut adalah EM4 yang siap digunakan dan dapat bertahan hingga 6 bulan.
Ampas dari hasil penyaringan larutan bisa digunakan sebagai pupuk kompos.

CARA ke-2
Bahan-bahan :
Susu sapi atau susu kambing murni.
Isi usus (ayam/kambing), yang dibutuhkan adalah bakteri di dalam usus.
Seperempat kilogram terasi (terbuat dari kepala/kulit udang, kepala ikan) + 1 kg Gula pasir (perasan tebu) + 1 kg bekatul + 1 buah nanas + 10 liter air bersih.

Alat-alat yang diperlukan :
Panci,
kompor
Blender/parutan untuk menghaluskan nanas.

Cara Pembuatannya :
Trasi, gula pasir, bekatul, nanas (yang dihaluskan dengan blender) dimasak agar bakteri lain yang tidak diperlukan mati. Setelah mendidih, hasil adonannya didinginkan.kemudian ditambahkan susu, isi usus ayam atau kambing.Ditutup rapat. Setelah 12 jam timbul gelembung-gelembung.Bila sudah siap jadi akan menjadi kental/lengket. Perlu diperhatikan susu jangan yang sudah basi karena kemampuan bakteri sudah berkurang. Sedangkan kegunaan nanas adalah untuk menghilangkan bau hasil proses bakteri.

CARA ke-3
Bahan-bahan :
Sampah sayur, terutama kacang-kacangan
Kulit buah-buahan (papaya, pisang, rambutan, mangga, dsb.)
Bekatul, secukupnya
Gula merah, sedikit saja
Air beras, secukupnya

Cara Pembuatan :
Sampah sayur, kulit buah-buahan dan bekatul dicampurkan. Tempatkan misalnya di dalam sebuah ember atau penampung yang lain. Tutup. Sambil kadang-kadang diaduk, biarkan selama satu minggu sampai membusuk sehingga menjadi EM1. EM singkatan dari Effective Microorganism, yaitu jasad renik "ganas" yang akan mempercepat proses pengomposan. Ditengarai dengan angka 1 karena inilah cairan mikroorganisme yang terbentuk setelah mengalami dekomposisi selama satu minggu.
Cairan EM1 dicampur dengan sampah sayur dan kulit buah-buahan. Kemudian didiamkan lagi selama satu minggu. Cairan baru yang terbentuk disebut dengan EM2.
Cairan EM2 dicampurkan dengan bekatul, gula merah dan air beras. Dan didiamkan lagi selama satu minggu sehingga menjadi EM3.
Diamkan lagi selama satu minggu tanpa menambahkan apa-apa. Cairan itu telah menjadi EM4.


CARA ke-4
Bahan – bahan :
Air cician beras ( leri ) = 5 liter
Air kelapa = 5 liter
Cincangan halus sampah sayur = 3 kg
Kulit Jeruk = seadanya
Ragi tempe = 1 butir
Cairan Gula Jawa/Merah = 1 kg

Cara Pembuatan :
Semua bahan dicampur dan di aduk rata. Tutup rapat dengan perlakuan setiap 4 hari tutup dibuka untuk mengeluarkan gas. Pada hari ke -17 EM4 sudah jadi.

CARA ke- 5
Bahan – bahan :
Gula pasir/merah = 1kg
Terasi = ¼ kg
Dedak = 1 ½ kg
Ragi tape = 15 butir
Air biasa = 5 liter

Cara Pembuatan :
Air di rebus sampai mendidih lalu angkat dari tungku lalu campur terasi, dedak dan gula pasir aduk samapi rata. Tunggu 3-4 jam setelah larutan dingin lalu masuk kan ragi tape yang sudah di tumbuk halus. Masukkan dalam ember tertutup rapat simpan di tempat lembab. Kurang lebih 15 hari EM4 siap di gunakan.

APA SAJA APLIKASI EM-4 DI BIDANG PERTANIAN?

Manfaat :
Memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Meningkatkan produksi tanaman dan menjaga kestabilan produksi.
Memfermentasi dan mendekomposisi bahan organik tanah dengan cepat (Bokashi).
Menyediakan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Meningkatkan keragaman mikroba yang menguntungkan di dalam tanah.

Tanaman
Padi, Palawija, Sayuran, bunga dan tanaman setahun lainnya.

Dosis dan Perlakuan
Sebagai pupuk dasar, gunakan BOKASHI sebanyak 3-5 ton per Ha. Untuk penyemprotan gunakan EM-4 sebanyak 3-10 ml per liter air dilakukan setiap satu minggu sekali, disemprotkan secara merata ke tanah dan tubuh tanaman.

APA SAJA APLIKASI EM-4 DI BIDANG PETERNAKAN?
Manfaat :
Mengurangi polusi bau khususnya pada kandang ternak dan lingkungan sekitarnya.
Mengurangi stres pada ternak
Menyehatkan ternak
Menyeimbangkan mikroorganisme di dalam perut ternak
Meningkatkan nafsu makan ternak
Menekan penyakit pada ternak
Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi ternak

Cara Pemakaian :
Sebagai air minum ternak, Larutkan 1 cc EM-4 per satu liter air minum setiap hari.
Larutkan 1 cc EM-4 per satu liter air, kemudian disemprotkan ke dalam pakan ternak.

Untuk mencegah bau kotoran dan kandang ternak, larutkan EM-4 dan Molas ke dalam air dengan perbandingan 1:1:100 kemudian disimpan dalam tempat yang tertutup rapat selama 1-2 hari kemudian dipergunakan untuk menyemprot kandang dan pada badan ternak dengan dosis 10 cc larutan dalamn 1 liter air.

APA SAJA APLIKASI EM-4 DI BIDANG PERIKANAN?

Manfaat :
Memperbaiki mutu air tambak.
Menguraikan bahan-bahan sisa makanan, kotoran udang / ikan menjadi senyawa organik yang bermanfaat.
Menekan serangan mikroorganisme patogen.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tambak.
Menekan hama dan penyakit

Cara Pemakaian :
Pada saat pengolahan dasar tambak diberikan Bokashi sebanyak 5 ton/ha, selanjutnya disiram larutan EM-4 sebanyak 4 liter/ha dan dibiarkan selama 2 minggu.
Pada saat masa pertumbuhan diberikan EM-4 sebanyak 16 liter per hektar.

Interval waktu pemberian EM-4 adalah 1 bulan sekali atau tergantung pada kondisi air tambak

CARA PEMBIAKAN BAKTERI EM-4

Bagi kita-kita  mahasiswa yang ingin menghemat biaya untuk pembelian EM4, anda bisa mengembangbiakan bakteri tersebut sendiri di rumah, sehingga bila kebutuhan akan pupuk organik cukup banyak dikarenakan luas lahan yang besar maka akan segera terpenuhi tanpa biaya tambahan.

Sebenarnya cara pengembangbiakan bakteri ini cukup banyak antara lain :

Sebelum ke tahap lebih lanjut silahkan kita sediakan bahan untuk prakteknya diantaranya :
1 liter bakteri yang akan diperbanyak
Siapkan sedikitnya 3 kg bekatul (jangan sampai kurang)
Siapkan ¼ kg gula merah bila tidak ada bisa pakai gula pasir atau tetes tebu, salah satu aja
Siapkan ¼ kg terasi
Siapkan 5 liter air

Setelah semua bahan diatas tersedia, kini kita harus menyiapkan bahan untuk media pembiakan, diantaranya :
Ember plastik
Pengaduk atau centong
Panci untuk pemasak air
Botol plastik atau kaca penyimpan
Siapkan Saringan dari kain atau kawat kasa

Bila bahan sudah semua terkumpul kini waktunya kita membuat adonan, kita bisa memulai dengan poin- poin sebagai berikut :

Air yang 5 liter tadi dimasak sampai benar-benar mendidih.
Setelah air mendidih kita bisa memasukkan terasi, bekatul dan gula, untuk yang memakai gula merah harus dihancurkan dulu sampai halus, lalu aduk adonan hingga rata.
Setelah adonan benar-benar rata lalu dinginkan sampai benar-benar dingin, bila tidak benar-benar dingin, adonan justru akan membunuh biang bakteri yang akan kita biakkan.
Bila sudah benar-benar dingin Mulai masukkan bakteri dan aduk adonan sampai benar-benar rata. Lalu ditutup rapat selama 2 hari dua malam.

Mulai hari ketiga tutup agak dilonggarkan dan diaduk rutin setiap hari sekitar 10 menit.
Bila sudah jadi yaitu sekitar 3-4 hari bakteri hasil pengembangan ini sudah bisa diambil dengan disaring memakai saringan, kemudian disimpan dalam botol yang sudah kita sediakan tadi, usahakan jangan ditutup terlalu rapat, atau biarkan saja botol terbuka, ini dimaksudkan agar bakteri tetap mendapatkan oksigen yang baik.

Tahap terakhir, botol bakteri tersebut siap untuk digunakan untuk membuat kompos atau pupuk cair maupun pupuk hijau.

Ampas hasil saringan jangan dibuang karena dapat kita gunakan lagi untuk membiakkan tahap selanjutnya, kita tinggal menyiapkan air kurang lebih 1 liter lalu menambahkan air matang dingin dan gula.

Kegunaan Em4

Selain untuk pembuatan bokashi, EM4 dapat juga digunakan sebagai pestisida organic seperti EM5, super EM5, EMRAS dan pestisida alami dari ekstrak tanaman. EM5 digunakan sebagai pestisida untuk penanggulangan hama dan penyakit tahap awal. Sedangkan Super EM5 digunakan untuk menanggulangi hama dan penyakit pada tahap kronis.



Minggu, 09 Juni 2013


PENDAYAGUNAAN E-GOVERNMENT UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA INSTITUSI PEMERINTAH DAERAH


Oleh : Radot Manalu*))
The progress of Science and Technology, in some countries has forced government to use Information Technology (IT) as means of public service     (e-Government) can produce transparency, accountability, equity, effectiveness, and enhance the participation of the community. Transparency is an important  element in the development of e-Government of a modern government. Service system with  e-Government is intended to support the creation of good governance that is reflected from the clean, transparency and accountable government.  At  present, both National Goverment and Regional Government have not  used  e-Government optimally.  In general,  the used of e-Government in Indonesia is limited only on website  usage for providing information to the public. Utilization of e-Government is very limeted specially for regional government, however it certainly should be accordance to the organization’s culture and conditions of their respective regions. Keywords : E-Government, Good governance, Regional government
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) telah semakin luas khususnya penggunaan Teknologi Informasi (TI). Penggunaan TI ini  tidak lagi terbatas pada bidang-bidang tertentu, melainkan juga telah meluas pada bidang-bidang lain seperti bidang penelitian dan pengembangan (litbang), pendidikan, pertahanan dan keamanan, sosial, perdagangan, dan sebagainya. Pendayagunaan TI semakin menjanjikan efisiensi karena dapat mempercepat penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Oleh sebab itu TI telah banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia bahkan di tingkat  rumah tangga. Dengan adanya manfaat dan  keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari pemanfaatan TI ini maka teknologi informasi ini juga telah diterapkan dalam praktek pemerintahan di beberapa negara. Demikian juga dalam penyelenggaraan pemerintahan TI telah menjadi suatu pilihan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance).
Pada saat ini, di beberapa pemerintahan daerah  di Indonesia telah  dibangun   e-Government  dan telah memiliki TI  berupa  situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara optimal dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi (TI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) telah memunculkan istilah baru yang dikenal  dengan Electronic Government (e-Government) kemudian Technology  Governmet  (T-Government).
Dalam tulisan ini penulis membatasi pembahasan tentang e-Goverment  sebagai aspek pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Rahardjo (2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi jelaslah bahwa e-Government bertujuan untuk efisiensi karena bersifat penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati,  2009).
Seiring dengan kemajuan Iptek, pada saat ini informasi telah memegang peranan penting dalam segenap kegiatan, apalagi dalam era baru yang disebut dengan era globalisasi ditandai dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Dalam era globalisasi, perubahan-perubahan semakin cepat karena  kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua aspek utama yang sangat berperan dalam era globalisasi. Namun, kedua aspek tersebut dapat menjadi peluang  dalam penyelenggaraan pemerintahan kalau dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya justru keberadaan e-Government ini dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan e-Government juga sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah,  dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan  daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian  di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas,  dan transparansi dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan transparansi  ini merupakan  unsur   yang   penting   dalam     pengembangan   e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian,  untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di sini penulis membatasi pada konsep  e-Goverment dan bagaimana agar e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder,  karena penulis tidak melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian, dll.  Selain itu, penulis  juga menggunakan website melalui internet  untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan.  Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government, kondisi                e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan e-Government untuk  mendukung pemerintahan yang baik (good governance) khususnya  pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik  E-Government dan Good Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank, e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi  dan akuntabilitas di instansi  pemerintah.  E-Government juga dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan  Pemerintah.  E-Government merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah.  Selain itu,    e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah Daerah  serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur penting untuk pengembangan  e-Government karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab  dari   aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping itu,             e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun peningkatkan petumbuhan ekonomi.

Model E-Government
Sumber : e-Government Indonesia, diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal  19/3/2009
Dari gambar di atas terlihat bahwa konsep e-Government  dengan model  e-Business yaitu: B to B (Business to Business), B to C (Business to Customer),   C to C (Custumer to Customer), dan C to B (Customer to Business).  Pengertian dari konsep e-Government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan di atas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-Government ini  menyesuaikannya dengan kebutuhan dan keadaan negara itu sendiri.
Istilah good governance mulai muncul di Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin mengemuka pada tahun 1996 seiring dengan interaksi pemerintah dengan negara-negara luar beserta lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia. Lembaga-lembaga pemberi donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral mengaitkan penerapan good governance  dengan kebijakan pemberian bantuan.  Good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).
Governance merupakan tata pemerintahan,  good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha  dan masyarakat.  Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut Bintoro, good governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan. Lebih jauh, Bintoro menyatakan  Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu masyarakat (berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya, UNDP (1997) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada di antara mereka (http://ww. mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009).  Selain itu, menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan sebagai pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik menggunakan sarana elektronik. E-Goverment  memungkinkan warga negara berkomunikasi antar mereka maupun dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang kesejahteraan dengan menggunakan e-Government sebagai sarana. Pendayagunaan  e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dalam aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan publik.
Dari berbagai definisi tersebut di atas, secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dikatakan sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun demikian, pada hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip dan tujuan yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem.  Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan  e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab  dari  aparatur negara.
Implementasi e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
•    Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai  kantor.
•    Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan  saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
•    Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
•    Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan e-Government bukan berarti menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata lain  otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih dalam dari itu.  Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum pendayagunaan e-Government. E-Government memerlukan  suatu sistem informasi yang baik, teratur dan bersinergi dengan  masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi tersebut.
Tidaklah mengherankan apabila negara yang dapat menjalankan e-Government sebagian besar adalah negara-negara maju  karena dalam konteks e-Government seutuhnya bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat terjadi karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informasi dari berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Beberapa negara telah membuktikan keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government untuk mendukung good governance. Banyak negara telah menggunakan internet sebagai sarana pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas, adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui internet yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance  (Wigrantoro, 2004).   Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Accenture pada tahun 2001 negara yang telah menerapkan e-Government berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu: Kanada, Singapura, Amerika Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia, Hong Kong, Jerman, Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Belgia, Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko (Setiawati, 2009)..
Keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan e-Government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan on-line akan tetapi lebih luas dari pada itu karena kinerja pada sektor publik juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara. Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pendayagunaan e-Government ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam administrasi pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pusat dan daerah.
Di era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau  pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung  pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan  di semua tingkatan.
Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah E-Government  telah dimanfaatkan  di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance).   Implementasi  e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia,  namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
•    Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
•    Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
•    Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
•    Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia  belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
•    Tempat akses yang terbatas.  Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat  pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini.  Selain pendapat  bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari: http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk implementasi e-Government dalam  penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai  : (1) efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi tumpang tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki,  karena diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).
Disamping masalah-masalah tersebut di atas,  masalah infrastruktur belum memadai termasuk kurangnya  tempat  akses  informasi   merupakan  tantangan   dalam     penerapan  e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum.

Pengguna Internet  Beberapa Negara di ASEAN
Sumber : Diakses dari  http://www.Internetworldstats.com, 2009
Dari data tersebut di atas, dapat terlihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk paling besar, namun penetrasi jumlah pengguna internet bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga berada di peringkat paling  bawah (8.90%). Tabel tersebut memperlihatkan bahwa  tingkat pengguna internet di Indonesia  masih tertinggal jauh di banding dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN (http://www.Internetworldstats.com, 2009).
Sedangkan di Negara Eropa walaupun belum merata di semua Negara Eropa seperti Belanda, Swedia, dan Denmark, akses internet telah mencapai 60% dimana rata-rata akses internet rumah tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40%. Pada tahun  2002 akses internet keseluruhan di Uni eropa telah mencapai 40,4 %. Pembangunan infrastruktur akses internet di negara Eropa ini telah berdampak pada kesuksesan implementasi e-Government di Eropa (Windraty, 2009.  www.garutkab.go.id).
Potret  e-Government  Pemerintah Daerah
Menteri Komunikasi dan Informasi cq. Asisten Deputi Media Baru, menyatakan bahwa, keberadaan situs web pemerintah daerah sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu.  Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah pada bulan Agustus 2003.  Jumlah situs web pemerintah daerah  (Pemprov/Pemkab/Pemkot) yang tercatat pada Asisten Deputi Urusan Media Baru baru sebanyak  224 dari 470 jumlah Pemrop/Pemkab/Pemkot (48%). Selain itu terdapat sistus web pemerintah daerah dengan domain go.id  tetapi tidak termasuk sebagai situs resmi pemerintah karena kepemilikannya adalah intern departemen dan pemerintah daerah (Diakses dari http://www.depkominfo.go.id, blogs.depkominfo.go.id/ kondisi-situs-web-pemerintah-daerah, tanggal 23/3/2009).

Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Kota
Menteri Komunikasi dan Informasi, Mohammad Nuh  menyatakan, bahwa pada tahun 2010 seluruh pemerintah daerah baik pada tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia harus mengimplementasikan e-Government.  Lebih jauh  Nuh mengemukakan, pemanfaatan jaringan telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap di sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota pada tahun 2009. Diharapkan pada tahun 2010 seluruh daerah telah menggunakan jaringan telekomunikasi canggih (http://www.wartaegov.com/index.php?option=com, 2009.
Pada tahun 2004 telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh situs web pemerintah daerah. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q. Asisten Deputi Urusan Media Baru tersebut,  bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan situs web Pemerintah Daerah antara lain:
(a)    Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b)    Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c)    Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d)    Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
Beberapa contoh permasalahan dalam kepemilikan dan pengelolaan situs web pemerintah daerah seperti:
(1)    Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2)    Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3)    Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak  tersedianya dana operasional.
Selain itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Tim  Komputek (2005)  menunjukkan  bahwa tak berlebihan jika dikatakan masyarakat  pengguna internet di Indonesia baru taraf pengenalan atau     masih     merupakan pasar yang baru  muncul. Sebagian masyarakat di 9 kota besar yang disurvei, masih mengangap pemakaian internet adalah kegiatan mewah  atau mahal. Lebih jauh lagi bahwa sebagian besar masih menganggap penggunaan      internet menjadi masalah (hampir 75%) karena mereka sering mengalami   kesulitan akses,  lama saat browsing, sering terputus dan bahkan  tak jarang mengalami“hang” (Diakses dari http://www. komputekonline.com, 2009).
Mencermati uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan e-Government di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi  Pemerintah Daerah. Salah satu di antaranya adalah masalah sumberdaya manusianya (SDM).  Sumberdaya manusia  di bidang TI   belum memadai,  dalam  penerapan    e-Government di kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti dan menguasai mengenai TI. TI telah berkembang pesat, dan berubah secara cepat sehingga diperlukan kemauan belajar dan mampu menanggapi perubahan. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa internet di Indonesia “baru dikenal” oleh  masyarakat dan frekuensi pemakaiannyapun belum begitu banyak. Masalah lain adalah mengenai koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, budaya berbagi (sharing) masih rendah dan kultur untuk mempermudah urusan belum ada, karena sebagian besar penduduk Indonesia masih menganggap bahwa internet adalah sesuatu yang mahal.
Agar mendapat keuntungan optimal maka koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya dan perlu dukungan biaya pemeliharaan operasional yang memadai. Disamping itu, tentunya dalam hal pendayagunaan        e-Government ini masih perlu kebijakan  khusus yang lebih spesifik dari Pemerintah Pusat meskipun Pemerintah Daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknis dalam pendayagunaan      e-Government.  Hal ini penting agar pemerinthaan daerah memiliki  standar  web minimal  dalam  hal  penerapan  e-Government di daerah-daerah. Dengan pengaturan seperti ini,  pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan   e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan Indonesia khususnya di Pemerintah daerah, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar penerapan   e-Government tidak menjadi sia-sia.
Menurut Bastian (2008), berdasarkan survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai bentuk pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat menyurat atau telepon. Lebih jauh menurut Bastian,
Penggolongan e-Government
Sumber: Bastian (2008), Diakses dari http://www.bappenas.go.id, (diolah).
Sebagian besar kantor pemerintahan di Indonesia berada pada   tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Namun sebagian kecil kantor pemerintah sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Sedangkan Singapura adalah salah catu contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksi antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintahan (Bastian, 2008).
Indikator, Unsur-unsur dan Strategi Pendayagunaan e-Government untuk Mendukung Pemerintahan yang Baik (Good Governance) pada Pemerintahan Daerah
a.  Indikator dan Unsur-unsur  dalam Good Governance
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan    teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah,    khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman     kepada masyarakat  (Domai, 2009).  Dalam konteks  era globalisasi ini,  tidak saja     dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada    perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan-     perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi     baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan     terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif,     efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Era globalisasi juga menuntut pemerintahan yang lebih baik (good     governance).  Secara luas, governance mengacu pada persamaan hubungan antara     pemerintah dan warga masyarakat yang dilayani dan dipertahankan. Good     governance menunjuk pada proses pengelolaan yang luas dalam bidang ekonomi,     sosial dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber-sumber alam, keuangan,     manusia menurut kepentingan semua pihak dan dalam cara yang sesuai dengan     prinsip-prinsip, keadilan, kejujuran, persamaan, efisiensi, transparansi dan    akuntabilitas (Hoessein 2000 dalam Domai, 2009).
Menurut, Saiful, et.al., 2009, bahwa good governance merupakan    sebuah     konsep yang akhir-akhir ini banyak diperkenalkan sebagai upaya    merumuskan     pemerintahan yang baik.     Lebih jauh lagi menurut   Saiful       dan     Utomo     sebagaimana dinyakatakan oleh  Meuthia-Ganie Rachman (2000),    bahwa    good     governance mempunyai indikator-indikator sebagai berikut:
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan issu yang paling    dikedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan genca     yang dilakukan  oleh  masyarakat  kepada  pemerintah  untuk  melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat     pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Secara umum    good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntabilitas,    transparansi, keterbukaan dan aturan hukum (Karhi Nisjar 1997). Berikut ini     dikemukakan penjelasan tentang unsur- unsur tersebut.
(1)    Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari     governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi     apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan     penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang    ditetapkan.
(2)    Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai     perumusan kebijaksanaan  dari pemerintah, organisasi, badan   usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka    diketahui oleh umum.
(3)    Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka,  terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4)    Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan    usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan    masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh.  Juga  dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya  yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
Berdasarkan perihal tersebut di atas, menurut UNDP (996),  unsur-unsur dalam good   governance sebagai berikut :
1.    Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan    keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi    legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun    atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi    secara konstuktif.
2.    Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa    pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3.    Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus    informasi.  Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus    dapat dipahami dan dimonitor.
4.    Responsiveness. Lembaga-lembaga  harus   mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5.    Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara   kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun    prosedur- prosedur .
6.    Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan,                                             meningkatkan   atau      menjaga    mempunyai       kesempatan     untuk    kesejahteraan mereka.
7.    Effectiveness and efficiency. Proses  dan lembaga  dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan    menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8.    Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor    swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik    dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada    organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut    untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9.    Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif     good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh  kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
Selanjutnya, menurut Syaiful, et.al., 2009,  dimanapun, pembangungan dengan     kaidah good governance,  ditujukan guna memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep dari pembangunan berkelanjutan ini  merupakan respon atas berbagai kerusakan lingkunan yang disebabkan oleh pembangunan yang memacu pertumbuhan dan tidak menginterasikan aspek lingkungan dalam kebijakannya.     Prinsip-prinsip good and clean governance yang banyak diperbincangkan saat ini adalah:
1.    Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan  penyaluran aspirasi masyarakat .
2.    Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3.    Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan      masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu          melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
Konsep ini sendiri sebenarnya telah banyak dikembangkan oleh berbagai badan internasional. Secara umum, konsep good governance mengandung keterlibatan masyarakat sebagai pendorong pemerintah (jalur struktur) untuk lebih menghargai sekaligus menempatkan masyarakat sebagai subyek kebijakan, bukan hanya obyek yang bisa diatur ke mana arah kebijakan dirumuskan.   Konsep  good governance yang dirumuskan oleh negara-negara maju  tidak sepenuhnya bisa diterapkan di Indonesia. Tentunya, konsep good governance ini  harus dipadankan dengan situasi di Indonesia agar sesuai dengan kondisi yang ada.
b. Strategi Pendayagunaan e-Government
Untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan strategi-strategi yang sesuai dengan kondisi pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Di bawah ini dapat diuraikan berapa strategi pendayagunaan e-Goverment untuk mendukung pelaksanaan good governance di Pemerintahan Daerah  sebagai berikut :
(1)    Penerapan e-Government perlu didukung dengan Kebijakan Pemerintah; Dalam hal penerapan e-Government ini masih perlu pengaturan dari pusat walaupun ewenangan tetap di daerah-daerah, karena walaupun daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknisnya.  Misalnya  pengaturan  berupa  standar  minimal  dalam  hal  penerapan e-Government di daerah-daerah dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan e-Government.  Hal ini penting agar stabilitas tetap terjaga tidak menimbulkan perpecahan antar daerah karena persaingan dalam penerapannya. Tentu saja dalam pengaturan ini pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan di Indonesia, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan agar penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia. Diperlukan aturan main yang jelas antara instansi pengelola              e-Government e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, yang diperkuat oleh aturan atau keputusan kepala daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan good governance.
(2)    Pembangunan infrastruktur yang memadai;  Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon. Untuk itu perlu pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang memadai. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas, untuk itu di daerah-daerah perlu perluasan tempat-tempat akses informasi. Masalah belum memadainya  tempat akses informasi ini merupakan tantangan  dalam penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum. Pembangunan aplikasi e-Government  sebagai informasi yang terintegrasi akan  dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan pimpinan daerah.
(3)    Menyelenggarakan pendidikan dan latihan atau workshop  tentang TI sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penutup
Pendayagunaan e-Government dalam institusi pemerintahan sangat penting karena  dapat mempermudah hubungan antar pemerintah baik pemerintah pusat dengan daerah maupun antar pemerintah daerah serta meningkatkan interaksi pemerintah dengan masyarakat yang dilayaninya. Pendayagunaan    e-Government ini sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan  pemerintahan yang baik (good governance). Pada saat ini,                    e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien.
Pada kenyataannya, pendayagunaan e-Government sebagai sarana pelayanan publik pada     instansi pemerintah di Indonesia masih terbatas. Sebagian besar instansi pemerintah pusat dan daerah hanya membangun website yang sebatas memberikan informasi     kepada masyarakat. Hanya sebagian kecil saja yang sudah  pada level kedua dan     ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP).
Agar pelaksanaan e-Government dapat berperan dengan baik maka  jaringan     informasi perlu ditingkatkan dan didayagunakan secara optimal. Selain itu  sosialisasi nilai guna TI yang sangat besar bila dimanfaatkan dengan baik dan terus dilakukan di institusi pemerintah daerah. Selain itu,  pembenahan aturan main antara instansi pengelola e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, perlu didukung dan diperkuat oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal lain yang juga penting adalah  penyelenggaraan workshop sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi serta pendidikan dan latihan bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Disamping itu,  pengembangan aplikasi   e-Government  sebagai informasi yang terintegrasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan Pemerintah  Daerah. Lebih luas lagi dari itu, pengembangan e-Government tersbut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antar pusat dan daerah dan teknologi ini diharapkan mampu mendorong aliran informasi lain baik media cetak maupun elektronik untuk pemerataan informasi ke seluruh nusantara.
Good governance adalah penyelenggaraan pemerinytahan yang mencerminkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel dengan menjaga kesinergisan interaksi anatar pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.  Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik dengan menggunakan sarana elektronik.  Pendayagunaan e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan unsur transparansi, efisiensi dan efektifitas merupakan unsur penting dalam penerapan  e-Goverment.
Dengan demikian,   e-Government sangat diperlukan  untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). E-Government ini juga mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur pemerintahan pada umumnya dan kuhususnya Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Goechi.com (2009), E-Government Indonesia. Diakses tanggal 19 Maret 2009, dari
http://www.goechi.com/egovernment.html/
Anonim, Internet World Stats.com (2009). Diakses tanggal 20 Juli 2009 dari
http://www.internetwoldstats.com/stat3.htm.
Bastian, Sinar Harapan (2003). Perkembangan e-Government di Indonesia.  Diakses tangga l 19 Maret
2009 dari  (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
Domai, Tjahjanulin (2001). Dari Pemerintahan ke Pemerintahan yang Baik. Diakses dari
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang  %20Baik.
Dhillon, Gurjit (2008). Moving from E-Government to T-Government: A Study of Process     Reengineering Challenges in UK Local Authority Context, IGI Publishing, Brunel University,     UK.
Effendi, Sofian (2005). Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance , Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi,  Kantor Menteri Negara PAN.
Nisjar, Karhi  (1997). Beberapa Catatan tentang Good Governance. Dalam Jurnal Administrasi dan Pembangunan.
Rahardjo, Budi (2001).  Membangun E-Government, PPAU Mikroelektronika, ITB.
Setiawati, Wenny (2009).  Penerapan  E-Government di Indonesia. Diakses dari     http://www.pemantauperadilan.com/opini/67-PENERAPAN%20E-govenrment.pdf
Soedjito, Bambang Bintoro  (2005).  Peran dan Strategi Manajemen Teknologi Informasi   Dalam     Membangun Industri dan Bisnis Dalam Era Globalisasi.
Tjokroamidjojo, Bintoro,  Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan).
Diakses tanggal 12 Nopember 2009  dari: http://www. 2Good%20Governance    %20     Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
Saiful, Arif, et.al., (2001).  Good Governance Dalam  Perspektif Otonomi  Daerah.
UNDP (1997).  Governance  for Sustainable Human Development A UNDP Policy Document.      Diakses     dari    http://mirror.undp.org/magnet/policy/chapter1.htm, tanggal 31 Juli 2009
Wigrantoro,  Mas (2004). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penerapan Good Governance di     Indonesia.
Windraty (2005). E-Government  Pelayanan Publik Yang Lebih Baik. Diakses dari http://     www.garutkab.go.id/…/e-Goverment%20menuju%20pelayanan.doc