PENDAYAGUNAAN E-GOVERNMENT UNTUK
MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA INSTITUSI PEMERINTAH
DAERAH
Oleh
: Radot Manalu*))
The
progress of Science and Technology, in some countries has forced government to
use Information Technology (IT) as means of public
service (e-Government) can produce transparency,
accountability, equity, effectiveness, and enhance the participation of the
community. Transparency is an important element in the development of
e-Government of a modern government. Service system with e-Government is
intended to support the creation of good governance that is reflected from the
clean, transparency and accountable government. At present, both
National Goverment and Regional Government have not used
e-Government optimally. In general, the used of e-Government in
Indonesia is limited only on website usage for providing information to
the public. Utilization of e-Government is very limeted specially for regional
government, however it certainly should be accordance to the organization’s
culture and conditions of their respective regions. Keywords : E-Government,
Good governance, Regional government
Kemajuan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) telah semakin luas khususnya penggunaan
Teknologi Informasi (TI). Penggunaan TI ini tidak lagi terbatas pada
bidang-bidang tertentu, melainkan juga telah meluas pada bidang-bidang lain
seperti bidang penelitian dan pengembangan (litbang), pendidikan, pertahanan
dan keamanan, sosial, perdagangan, dan sebagainya. Pendayagunaan TI semakin
menjanjikan efisiensi karena dapat mempercepat penyampaian informasi, jangkauan
yang global dan transparansi. Oleh sebab itu TI telah banyak diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan manusia bahkan di tingkat rumah tangga. Dengan
adanya manfaat dan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari
pemanfaatan TI ini maka teknologi informasi ini juga telah diterapkan dalam
praktek pemerintahan di beberapa negara. Demikian juga dalam penyelenggaraan
pemerintahan TI telah menjadi suatu pilihan untuk mendukung pelaksanaan
pemerintahan yang baik (good governance).
Pada
saat ini, di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah
dibangun e-Government dan telah memiliki TI
berupa situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara optimal
dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good
governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi (TI), Teknologi
Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) telah
memunculkan istilah baru yang dikenal dengan Electronic Government
(e-Government) kemudian Technology Governmet (T-Government).
Dalam
tulisan ini penulis membatasi pembahasan tentang e-Goverment sebagai
aspek pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Rahardjo (2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi
informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak
lain. Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan untuk
mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan. Sedangkan
menurut EZ Gov, pengertian e-Government adalah penyederhanaan praktek
pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi
jelaslah bahwa e-Government bertujuan untuk efisiensi karena bersifat
penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati, 2009).
Seiring
dengan kemajuan Iptek, pada saat ini informasi telah memegang peranan penting
dalam segenap kegiatan, apalagi dalam era baru yang disebut dengan era
globalisasi ditandai dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Dalam era globalisasi,
perubahan-perubahan semakin cepat karena kemajuan teknologi, khususnya
teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua aspek utama yang sangat berperan
dalam era globalisasi. Namun, kedua aspek tersebut dapat menjadi peluang
dalam penyelenggaraan pemerintahan kalau dapat dimanfaatkan dengan baik.
Sebaliknya justru keberadaan e-Government ini dapat menjadi kendala dalam
penyelenggaraan pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan
e-Government juga sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi
daerah, dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada
masyarakat dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan
efektifitas di sini dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada
kedekatan pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah,
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu
ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan
daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan
global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah
Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan
daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas, dan
transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi,
efektifitas dan transparansi ini merupakan unsur
yang penting dalam
pengembangan e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan
dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan
demikian, untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut untuk
membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah
mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan
efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan
pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus
kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada
termasuk pendayagunaan e-Government.
Tulisan
mengenai perkembangan TI sudah banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan
maupun pemerhati, namun di sini penulis membatasi pada konsep e-Goverment
dan bagaimana agar e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh
instansi Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas
pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance).
Data
dan informasi yang digunakan dalam tulisan ini hanya terbatas dengan data
sekunder, karena penulis tidak melakukan survey ke lapangan. Data dan
informasi tersebut, diperoleh dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah,
laporan penelitian, dll. Selain itu, penulis juga menggunakan
website melalui internet untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan
sesuai dengan topik pembahasan. Berdasarkan data dan informasi tersebut,
penulis berupaya untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government,
kondisi
e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government pada instansi pemerintah di Indonesia
dan strategi pendayagunaan e-Government untuk mendukung pemerintahan yang
baik (good governance) khususnya pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik
E-Government dan Good Governance
Berdasarkan
definisi dari World Bank, e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah
yang memungkinkan untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia
bisnis dan pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan
implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan
TI ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi
pemerintah. E-Government juga dapat memperluas partisipasi publik dimana
masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan
Pemerintah. E-Government merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh
Pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan
kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah. Selain itu,
e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas
Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan
Pemerintah Daerah serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi
merupakan unsur penting untuk pengembangan e-Government karena mencerminkan
nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab
dari aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk
mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping
itu,
e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas dan efisiensi
dalam instansi pemerintahan maupun peningkatkan petumbuhan ekonomi.
Model
E-Government
Sumber
: e-Government Indonesia, diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal 19/3/2009
tanggal 19/3/2009
Dari
gambar di atas terlihat bahwa konsep e-Government dengan model
e-Business yaitu: B to B (Business to Business), B to C (Business to
Customer), C to C (Custumer to Customer), dan C to B (Customer to
Business). Pengertian dari konsep e-Government tidak terbatas pada
pengertian yang telah disebutkan di atas, karena masing-masing negara yang
menerapkan konsep e-Government ini menyesuaikannya dengan kebutuhan dan
keadaan negara itu sendiri.
Istilah
good governance mulai muncul di Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin
mengemuka pada tahun 1996 seiring dengan interaksi pemerintah dengan
negara-negara luar beserta lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin
menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia.
Lembaga-lembaga pemberi donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral
mengaitkan penerapan good governance dengan kebijakan pemberian
bantuan. Good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu
dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah
(grant).
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut
Bintoro, good governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga
disebut administrasi pembangunan. Lebih jauh, Bintoro menyatakan
Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu masyarakat
(berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya, UNDP (1997)
mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi
dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme,
proses, hubungan, serta kelembagaan yang kompleks dimana warga negara dan
berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan
kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada di antara mereka
(http://ww. mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009).
Selain itu, menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan
sebagai pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good
governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan
sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik
menggunakan sarana elektronik. E-Goverment memungkinkan warga negara
berkomunikasi antar mereka maupun dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi
dalam proses pembuatan keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang
kesejahteraan dengan menggunakan e-Government sebagai sarana.
Pendayagunaan e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi
informasi untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance)
dalam aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu
lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan publik.
Dari
berbagai definisi tersebut di atas, secara sederhana pemahaman mengenai good
governance dapat dikatakan sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam
implementasinya tidak mudah untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun
demikian, pada hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip
dan tujuan yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua
komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku
lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara
mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi
antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Implementasi
e-Government di instansi pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan
e-Government bukan berarti menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik
saja atau dengan kata lain otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih
dalam dari itu. Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem
pemerintahan berjalan sebelum pendayagunaan e-Government. E-Government
memerlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan bersinergi
dengan masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga didapatkan suatu
sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk mewujudkan sistem informasi
yang baik, teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem
informasi dari masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar
informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor
dari sistem informasi tersebut.
Tidaklah
mengherankan apabila negara yang dapat menjalankan e-Government sebagian besar
adalah negara-negara maju karena dalam konteks e-Government seutuhnya
bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat terjadi karena
untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah
sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informasi dari
berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan
faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Beberapa
negara telah membuktikan keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government
untuk mendukung good governance. Banyak negara telah menggunakan internet
sebagai sarana pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas,
adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga
masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui internet
yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai
negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh bagaimana TI digunakan dalam
mendukung upaya good governance (Wigrantoro, 2004).
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Accenture pada tahun 2001 negara
yang telah menerapkan e-Government berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu:
Kanada, Singapura, Amerika Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia,
Hong Kong, Jerman, Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru,
Spanyol, Belgia, Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko
(Setiawati, 2009)..
Keuntungan
yang dapat diperoleh dari penerapan e-Government bukan hanya sekedar
menyediakan pelayanan on-line akan tetapi lebih luas dari pada itu karena
kinerja pada sektor publik juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan
sosial suatu negara. Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government
tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua
negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008). Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government ditujukan untuk
mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pendayagunaan
e-Government ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat dalam administrasi pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan
informasi antara pusat dan daerah.
Di
era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah
memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar
pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan
e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan
kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau
pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada
kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam
rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung pemerintahan
yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu
meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika
untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta
mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan
keahlian pegawai pemerintahan di semua tingkatan.
Hambatan
Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah E-Government
telah dimanfaatkan di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan
manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh
institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan
pemerintahan yang baik (good governance). Implementasi
e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia, namun
banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya.
Menurut
Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di
Indonesia antara lain :
•
Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi
dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping
hambatan di atas, terdapat pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah
Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini. Selain
pendapat bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat
mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih
ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan
e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah
semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja
pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep
e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari: http://www.
komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI
sebagai sarana yang digunakan untuk implementasi e-Government dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai : (1)
efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya
investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi tumpang
tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam pengelolaan administrasi
TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan e-Government
dapat efektif dan efisien serta transparan, maka masalah pendokumentasian harus
diperbaiki, karena diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya
pembuatan KTP maka diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).
Disamping
masalah-masalah tersebut di atas, masalah infrastruktur belum memadai
termasuk kurangnya tempat akses informasi
merupakan tantangan dalam
penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung
oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum.
Pengguna
Internet Beberapa Negara di ASEAN
Sumber
: Diakses dari http://www.Internetworldstats.com, 2009
Dari
data tersebut di atas, dapat terlihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan
jumlah penduduk paling besar, namun penetrasi jumlah pengguna internet bila
dibandingkan dengan negara-negara tetangga berada di peringkat paling
bawah (8.90%). Tabel tersebut memperlihatkan bahwa tingkat pengguna
internet di Indonesia masih tertinggal jauh di banding dengan
negara-negara tetangga di kawasan ASEAN (http://www.Internetworldstats.com,
2009).
Sedangkan
di Negara Eropa walaupun belum merata di semua Negara Eropa seperti Belanda,
Swedia, dan Denmark, akses internet telah mencapai 60% dimana rata-rata akses
internet rumah tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40%. Pada tahun 2002
akses internet keseluruhan di Uni eropa telah mencapai 40,4 %. Pembangunan
infrastruktur akses internet di negara Eropa ini telah berdampak pada
kesuksesan implementasi e-Government di Eropa (Windraty, 2009.
www.garutkab.go.id).
Potret
e-Government Pemerintah Daerah
Menteri
Komunikasi dan Informasi cq. Asisten Deputi Media Baru, menyatakan bahwa,
keberadaan situs web pemerintah daerah sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan
Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah pada bulan Agustus 2003.
Jumlah situs web pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) yang tercatat pada
Asisten Deputi Urusan Media Baru baru sebanyak 224 dari 470 jumlah
Pemrop/Pemkab/Pemkot (48%). Selain itu terdapat sistus web pemerintah daerah
dengan domain go.id tetapi tidak termasuk sebagai situs resmi pemerintah
karena kepemilikannya adalah intern departemen dan pemerintah daerah (Diakses
dari http://www.depkominfo.go.id, blogs.depkominfo.go.id/
kondisi-situs-web-pemerintah-daerah, tanggal 23/3/2009).
Nama
alamat situs web beberapa Pemerintah Kota
Menteri
Komunikasi dan Informasi, Mohammad Nuh menyatakan, bahwa pada tahun 2010
seluruh pemerintah daerah baik pada tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh
Indonesia harus mengimplementasikan e-Government. Lebih jauh Nuh
mengemukakan, pemanfaatan jaringan telekomunikasi akan dilakukan secara
bertahap di sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota pada tahun 2009. Diharapkan
pada tahun 2010 seluruh daerah telah menggunakan jaringan telekomunikasi
canggih (http://www.wartaegov.com/index.php?option=com, 2009.
Pada
tahun 2004 telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh situs web pemerintah
daerah. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q.
Asisten Deputi Urusan Media Baru tersebut, bahwa permasalahan utama dalam
pengelolaan situs web Pemerintah Daerah antara lain:
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
Beberapa
contoh permasalahan dalam kepemilikan dan pengelolaan situs web pemerintah
daerah seperti:
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
Selain
itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Tim Komputek
(2005) menunjukkan bahwa tak berlebihan jika dikatakan
masyarakat pengguna internet di Indonesia baru taraf pengenalan atau
masih merupakan pasar yang baru
muncul. Sebagian masyarakat di 9 kota besar yang disurvei, masih mengangap
pemakaian internet adalah kegiatan mewah atau mahal. Lebih jauh lagi
bahwa sebagian besar masih menganggap penggunaan
internet menjadi masalah (hampir 75%) karena mereka sering
mengalami kesulitan akses, lama saat browsing, sering
terputus dan bahkan tak jarang mengalami“hang” (Diakses dari http://www.
komputekonline.com, 2009).
Mencermati
uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan e-Government di
Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi
Pemerintah Daerah. Salah satu di antaranya adalah masalah sumberdaya manusianya
(SDM). Sumberdaya manusia di bidang TI belum
memadai, dalam penerapan e-Government di
kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti dan menguasai
mengenai TI. TI telah berkembang pesat, dan berubah secara cepat sehingga
diperlukan kemauan belajar dan mampu menanggapi perubahan. Secara keseluruhan
dapat dikatakan bahwa internet di Indonesia “baru dikenal” oleh
masyarakat dan frekuensi pemakaiannyapun belum begitu banyak. Masalah lain
adalah mengenai koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara
pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu,
budaya berbagi (sharing) masih rendah dan kultur untuk mempermudah urusan belum
ada, karena sebagian besar penduduk Indonesia masih menganggap bahwa internet
adalah sesuatu yang mahal.
Agar
mendapat keuntungan optimal maka koneksi antar lembaga pemerintah harus baik,
sehingga ada kesesuaian dan keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang
menjalankan tugasnya dan perlu dukungan biaya pemeliharaan operasional yang
memadai. Disamping itu, tentunya dalam hal
pendayagunaan e-Government ini masih
perlu kebijakan khusus yang lebih spesifik dari Pemerintah Pusat meskipun
Pemerintah Daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri,
namun perlu pengaturan secara teknis dalam
pendayagunaan e-Government. Hal ini penting
agar pemerinthaan daerah memiliki standar web minimal
dalam hal penerapan e-Government di daerah-daerah. Dengan
pengaturan seperti ini, pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan
apa esensi dan tujuan e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman
umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan
Indonesia khususnya di Pemerintah daerah, karena butuh
pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar
penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia.
Menurut
Bastian (2008), berdasarkan survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan
aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena
mereka lebih menyukai bentuk pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung,
surat menyurat atau telepon. Lebih jauh menurut Bastian,
Penggolongan
e-Government
Sumber:
Bastian (2008), Diakses dari http://www.bappenas.go.id, (diolah).
Sebagian
besar kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama,
yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Namun
sebagian kecil kantor pemerintah sudah pada level kedua dan ketiga, yang
diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah
dikembangkan oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Sedangkan Singapura
adalah salah catu contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa
interaksi antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintahan (Bastian, 2008).
Indikator,
Unsur-unsur dan Strategi Pendayagunaan e-Government untuk Mendukung
Pemerintahan yang Baik (Good Governance) pada Pemerintahan Daerah
a.
Indikator dan Unsur-unsur dalam Good Governance
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Era
globalisasi juga menuntut pemerintahan yang lebih baik (good
governance). Secara luas, governance mengacu pada persamaan
hubungan antara pemerintah dan warga masyarakat yang
dilayani dan dipertahankan. Good governance menunjuk pada
proses pengelolaan yang luas dalam bidang ekonomi, sosial
dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber-sumber alam, keuangan,
manusia menurut kepentingan semua pihak dan dalam cara yang
sesuai dengan prinsip-prinsip, keadilan, kejujuran,
persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
(Hoessein 2000 dalam Domai, 2009).
Menurut,
Saiful, et.al., 2009, bahwa good governance merupakan sebuah
konsep yang akhir-akhir ini banyak diperkenalkan sebagai
upaya merumuskan pemerintahan yang
baik. Lebih jauh lagi menurut
Saiful dan Utomo
sebagaimana dinyakatakan oleh Meuthia-Ganie Rachman
(2000), bahwa good
governance mempunyai indikator-indikator sebagai berikut:
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
Pemerintahan
yang baik (good governance) merupakan issu yang paling
dikedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan
genca yang dilakukan oleh masyarakat
kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat
pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Secara
umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum
(Karhi Nisjar 1997). Berikut ini dikemukakan penjelasan
tentang unsur- unsur tersebut.
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
Berdasarkan
perihal tersebut di atas, menurut UNDP (996), unsur-unsur dalam
good governance sebagai berikut :
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
Selanjutnya,
menurut Syaiful, et.al., 2009, dimanapun, pembangungan dengan
kaidah good governance, ditujukan guna memenuhi
kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi yang
akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep dari pembangunan berkelanjutan
ini merupakan respon atas berbagai kerusakan lingkunan yang disebabkan
oleh pembangunan yang memacu pertumbuhan dan tidak menginterasikan aspek
lingkungan dalam kebijakannya. Prinsip-prinsip good and
clean governance yang banyak diperbincangkan saat ini adalah:
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
Konsep
ini sendiri sebenarnya telah banyak dikembangkan oleh berbagai badan
internasional. Secara umum, konsep good governance mengandung keterlibatan
masyarakat sebagai pendorong pemerintah (jalur struktur) untuk lebih menghargai
sekaligus menempatkan masyarakat sebagai subyek kebijakan, bukan hanya obyek
yang bisa diatur ke mana arah kebijakan dirumuskan. Konsep
good governance yang dirumuskan oleh negara-negara maju tidak sepenuhnya
bisa diterapkan di Indonesia. Tentunya, konsep good governance ini harus
dipadankan dengan situasi di Indonesia agar sesuai dengan kondisi yang ada.
b.
Strategi Pendayagunaan e-Government
Untuk
mendukung pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan strategi-strategi
yang sesuai dengan kondisi pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan
daerah. Di bawah ini dapat diuraikan berapa strategi pendayagunaan e-Goverment
untuk mendukung pelaksanaan good governance di Pemerintahan Daerah
sebagai berikut :
(1)
Penerapan e-Government perlu didukung dengan Kebijakan Pemerintah; Dalam
hal penerapan e-Government ini masih perlu pengaturan dari pusat walaupun
ewenangan tetap di daerah-daerah, karena walaupun daerah telah mempunyai
kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara
teknisnya. Misalnya pengaturan berupa standar
minimal dalam hal penerapan e-Government di daerah-daerah dan
apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan e-Government. Hal
ini penting agar stabilitas tetap terjaga tidak menimbulkan perpecahan antar
daerah karena persaingan dalam penerapannya. Tentu saja dalam pengaturan ini
pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan
e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta
diterapkan dalam praktek pemerintahan di Indonesia, karena butuh
pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan agar
penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia. Diperlukan aturan main yang jelas
antara instansi pengelola
e-Government e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan
informasi dan aplikasi sistem informasi, yang diperkuat oleh aturan atau
keputusan kepala daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan
internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat
mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
untuk mewujudkan good governance.
(2)
Pembangunan infrastruktur yang memadai; Infrastruktur
telekomunikasi di Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di
berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon. Untuk itu perlu
pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang memadai. Jumlah tempat akses
informasi masih sangat terbatas, untuk itu di daerah-daerah perlu perluasan
tempat-tempat akses informasi. Masalah belum memadainya tempat akses
informasi ini merupakan tantangan dalam penerapan e-Government. Pelayanan
melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat
pelayanan umum. Pembangunan aplikasi e-Government sebagai informasi yang
terintegrasi akan dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan
pimpinan daerah.
(3)
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan atau workshop tentang TI
sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur
pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi bagi para
pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penutup
Pendayagunaan
e-Government dalam institusi pemerintahan sangat penting karena dapat
mempermudah hubungan antar pemerintah baik pemerintah pusat dengan daerah
maupun antar pemerintah daerah serta meningkatkan interaksi pemerintah dengan
masyarakat yang dilayaninya. Pendayagunaan e-Government ini
sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Pada saat
ini,
e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu
keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien.
Pada
kenyataannya, pendayagunaan e-Government sebagai sarana pelayanan publik pada
instansi pemerintah di Indonesia masih terbatas. Sebagian
besar instansi pemerintah pusat dan daerah hanya membangun website yang sebatas
memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya sebagian kecil
saja yang sudah pada level kedua dan ketiga, yang
diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP).
Agar
pelaksanaan e-Government dapat berperan dengan baik maka jaringan
informasi perlu ditingkatkan dan didayagunakan secara
optimal. Selain itu sosialisasi nilai guna TI yang sangat besar bila
dimanfaatkan dengan baik dan terus dilakukan di institusi pemerintah daerah.
Selain itu, pembenahan aturan main antara instansi pengelola e-Government
dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem
informasi, perlu didukung dan diperkuat oleh kebijakan-kebijakan pemerintah
pusat dan daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal
pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung
kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal
lain yang juga penting adalah penyelenggaraan workshop sebagai sarana
untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua
tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi serta pendidikan dan latihan
bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Disamping
itu, pengembangan aplikasi e-Government sebagai
informasi yang terintegrasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan atau
kebijakan Pemerintah Daerah. Lebih luas lagi dari itu, pengembangan
e-Government tersbut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antar
pusat dan daerah dan teknologi ini diharapkan mampu mendorong aliran informasi
lain baik media cetak maupun elektronik untuk pemerataan informasi ke seluruh
nusantara.
Good
governance adalah penyelenggaraan pemerinytahan yang mencerminkan pemerintahan
yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel dengan menjaga kesinergisan
interaksi anatar pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Good
governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan
sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik dengan
menggunakan sarana elektronik. Pendayagunaan e-Government, merupakan
bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan unsur transparansi, efisiensi dan
efektifitas merupakan unsur penting dalam penerapan e-Goverment.
Dengan
demikian, e-Government sangat diperlukan untuk mendukung
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). E-Government ini juga
mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi
tanggungjawab setiap aparatur pemerintahan pada umumnya dan kuhususnya
Pemerintah Daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim,
Goechi.com (2009), E-Government Indonesia. Diakses tanggal 19 Maret 2009, dari
http://www.goechi.com/egovernment.html/
Anonim,
Internet World Stats.com (2009). Diakses tanggal 20 Juli 2009 dari
http://www.internetwoldstats.com/stat3.htm.
Bastian,
Sinar Harapan (2003). Perkembangan e-Government di Indonesia. Diakses tangga
l 19 Maret
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
Domai,
Tjahjanulin (2001). Dari Pemerintahan ke Pemerintahan yang Baik. Diakses dari
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
Dhillon,
Gurjit (2008). Moving from E-Government to T-Government: A Study of Process
Reengineering Challenges in UK Local Authority Context, IGI
Publishing, Brunel University, UK.
Effendi,
Sofian (2005). Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance , Lokakarya
Nasional Reformasi Birokrasi, Kantor Menteri Negara PAN.
Nisjar,
Karhi (1997). Beberapa Catatan tentang Good Governance. Dalam Jurnal
Administrasi dan Pembangunan.
Rahardjo,
Budi (2001). Membangun E-Government, PPAU Mikroelektronika, ITB.
Setiawati,
Wenny (2009). Penerapan E-Government di Indonesia. Diakses dari
http://www.pemantauperadilan.com/opini/67-PENERAPAN%20E-govenrment.pdf
Soedjito,
Bambang Bintoro (2005). Peran dan Strategi Manajemen Teknologi
Informasi Dalam Membangun Industri dan Bisnis
Dalam Era Globalisasi.
Tjokroamidjojo,
Bintoro, Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan).
Diakses tanggal 12 Nopember 2009 dari: http://www. 2Good%20Governance %20 Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.
Diakses tanggal 12 Nopember 2009 dari: http://www. 2Good%20Governance %20 Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
Saiful,
Arif, et.al., (2001). Good Governance Dalam Perspektif
Otonomi Daerah.
UNDP
(1997). Governance for Sustainable Human Development A UNDP Policy
Document. Diakses
dari http://mirror.undp.org/magnet/policy/chapter1.htm,
tanggal 31 Juli 2009
Wigrantoro,
Mas (2004). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penerapan Good Governance di
Indonesia.
Windraty
(2005). E-Government Pelayanan Publik Yang Lebih Baik. Diakses dari
http://
www.garutkab.go.id/…/e-Goverment%20menuju%20pelayanan.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar